dia online di era saat ini telah menjadi kebutuhan masyarakat. Apalagi, generasi milenial tidak bisa lepas dari teknologi dan juga perangkat telepon pintar mereka dalam kesehariannya.
Hal tersebut diutarakan Dahlan Sapa,” Pimpinan umum. Dia mengungkapkan, teknologi pada masa sekarang ini ibarat perpanjangan dari hidup manusia. Pasalnya, menurut, generasi milenial seperti tidak bisa hidup tanpa teknologi atau perangkat seperti HP di tangannya.
Sekarang karena ini bagian dari kehidupan masyarakat, apapun harus melalui teknologi digital,”
Dahlan Sapa pimpinan umum Media Online Pena Mitra Bhayangkara Indonesia,” Memberikan pernyataan tentang pembaca berita dan cerita dari media sosial merupakan tren yang menjadi kebutuhan masyarakat pengguna media sosial saat ini, namun masyarakat harus bisa menilai dari kebenaran berita tersebut agar tidak terpengaruh dengan berita hoax yang menebar kebencian ucapnya.”
” Ucap Dahlan Sapa,” ada poin yang perlu ditingkatkan untuk memberikan efek jera bagi mereka yang menyebarkan berita kebencian, selain dari segi penegakan hukumnya.
“Yang pertama, teknologi bisa sebanding dengan kompetensi, teknologi mereka yang menyebarkan hoax, di samping itu penegakan hukum harus kongkrit dan bisa diukur untuk mengatakan siapa yang melanggar dan harus ditindak,” ucapnya.
Di era yang sudah serba digital, di mana media sosial mendominasi hampir seluruh kegiatan manusia, sehingga memutuskan untuk buka media Online Pena Mitra Bhayangkara Indonesia,com di bawah naungan perusahaan perseorangan PT PENA MITRA NEWS (PMN),” Dari segala hiruk pikuk di sosial media.”
Terlihat bahwa generasi muda di Indonesia saat ini cenderung lebih memilih media sosial dibandingkan membaca buku untuk memperoleh sumber informasi.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.” Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Dengan memahami kode etik jurnalistik secara gamblang, seorang penulis ataupun wartawan akan terhindar dari kesalahan fatal yang berujung pada “pembinaan” oleh Dewan Pers. Memahami kode etik tegas Dahlan Sapa, bukan sekadar hafal. Tetapi betul-betul paham, apa itu kode etik dalam penerapannya di sebuah tulisan.
“Sehingga ke depannya nanti, betul-betul paham apa itu kode etik dan bagaimana supaya tulisannya tidak terjebak di kesalahan kode etik,” ucapnya dengan tegaskan.
Berkembangnya kemajuan teknologi dan informasi harus dibarengi dengan sinergi dan saling melengkapi bagi seorang wartawan ketika menuliskan sebuah karya jurnalistik pada platform media online sehingga bagi wartawan akan menjadi terpercaya dan menjaga kredibilitas dengan tetap mengelola integritas konsistensi jurnalistiknya.
“Staf Redaksi.”








