Sanggau, Polda Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau tengah menangani laporan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Parindu. Kasus ini muncul setelah seorang ibu rumah tangga berinisial H (36) melaporkan peristiwa yang menimpa putri aparat kepolisian.
Peristiwa tersebut diberitakan terjadi di lingkungan Wisma Tabor, Komplek Paroki Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban berinisial GJ saat itu tengah bermain bersama dua rekannya di pendopo wisma sebelum didatangi oleh seorang pria tak dikenal.
Menurut laporan, pelaku sempat berbincang dengan anak-anak itu sebelum kemudian mengajak dua teman korban pergi. Selanjutnya, korban dibawa ke lorong penginapan dengan cara lengan dicengkeram. Diduga, pada saat tersebut terjadi aksi yang mengejutkan.
Tangisan korban yang terdengar di sekitar lokasi mengundang perhatian seorang saksi berinisial B. Saksi yang mendekat langsung membuat pelaku panik hingga melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Upaya menghilang secara spontan tidak berhasil karena pelaku bergerak cepat meninggalkan tempat tersebut.
Merasa tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anaknya, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat adanya gerakan mencurigakan yang memperkuat dugaan telah terjadi tindakan asusila terhadap korban.
Dalam laporannya kepada polisi, H ikut menyerahkan barang bukti berupa sehelai kaos lengan pendek berwarna hijau bermotif bunga, celana jeans biru yang dikenakan korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, SIK, MA, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemecahan telah melakukan langkah awal penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV yang diserahkan pelapor.
“Kami sudah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak di wilayah Kecamatan Parindu. Saat ini tim sedang bekerja melakukan pendalaman, termasuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan,” ungkap AKP Fariz, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen serius untuk melakukan setiap tindakan pidana terhadap anak.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak-anak. Polres Sanggau akan memaksimalkan upaya penyelidikan hingga pelaku dapat segera terungkap,” tegasnya.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, mendukung proses penyelidikan, serta segera melapor jika memiliki informasi yang dapat membantu mengungkap identitas maupun keberadaan pelaku tak terduga,” tukas AKP Fariz.
Korwil Kalbar Rustan.;








