Berharap Polri Menindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis,” Khususnya Polda Kalbar

oplus_35

 

Kalbar,Bengkayang ~ Aksi kekerasan oleh kelompok tertentu terus terjadi. Inilah yang memprihatinkan pegiat hak asasi manusia. Peristiwa terakhir adalah kekerasan yang dialami rekan seprofesi kami ” Stepanus.” yang menjadi sasaran kekerasan terhadapnya, terjadi lagi  tepat nya di wilayah Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

 

Dahlah Sapa khawatir jika polisi tidak segera merespon dan bertindak, bakal terjadi konflik horizontal di masyarakat. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sudah seharusnya polisi mendorong masyarakat ke arah adab, perikemanusiaan, dan budaya anti kekerasan.

 

Kami sangat berharap agar perlunya tindakan tegas kami sangat kecewa terhadap masyarakat yang arogan terhadap jurnalis, ini kami sangat prihatin terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak menginginkan adanya jurnalis di Republik ini. Oleh karena itu kami himbau seluruh masyarakat Indonesia.” keberadaan wartawan/Jurnalis bukan sebagai musuh, masyarakat perlu tahu keberadaan kami untuk menyampaikan aspirasi dan menuliskan suatu berita yang sangat akurat, profesi kami bukan mengacuukan negri, dan kami juga tidak pernah menuntut apa yang kami perbuat.

 

Kami hanya menjalankan tugas profesi sebagai jurnalis ataupun wartawan, kami selalu menjaga profesi yang kami jalankan, mengirim berita yang akurat, dengan sesuai apa yang kita temui, melalui konfirmasi, dan selalu menjaga ketika jurnalis.

 

Kronologi Kejadian

Kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis kembali mencuat ke publik. Peristiwa ini terjadi di Komplek Terminal Bengkayang, tepatnya di depan Toko Mili Mewah, pada Kamis, 29 Mei 2025. Korban, yang diketahui bernama Stepanus, mengalami tindak kekerasan fisik dari seorang pria bernama Marselinus.

 

Menurut keterangan korban, Marselinus secara tiba-tiba mendatangi Stepanus tanpa melakukan percakapan terlebih dahulu, lalu langsung memukul bagian kiri kepala korban, tepatnya di belakang telinga, dengan sangat keras, Sabtu 31/05/2025.

 

Akibat pukulan tersebut, kepala Stepanus terbentur ke pintu besi ruko yang berada di lokasi kejadian.

 

Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, pelaku juga mengeluarkan ancaman serius.

 

Marselinus disebut-sebut mengancam menembak korban dengan menggunakan pistol dan bahkan memprovokasi korban untuk berkelahi.

 

Namun, Stepanus memilih untuk tidak menanggapi ajakan tersebut dan segera meninggalkan lokasi.

 

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkayang.

 

Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/32/V/2025/SPKT/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat.

 

Kepada awak media, Stepanus menyatakan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi intimidasi dan kekerasan seperti ini.

 

Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

 

Kami merasa cemas dengan seringnya terjadi tindak kekerasan terhadap jurnalis, perlunya ada perubahan undang-undang pers agar sebagai jurnalis merasa terlindungi, selama beberapa tahun terakhir ini banyak kejadian tentang kekerasan terhadap jurnalis.

 

Dewan pers perlu mengambil langkah yang tegas dan tepat agar undang-undang tentang perlindungan jurnalis atau wartawan perlu ada perubahan yang tepatnya bisa dijadikan perlindungan dalam melakukan tugas profesi jurnalis,tegas Dahlah Sapa pimpinan redaksi media on

line pena minta bhayangkara.com

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *