Pengungkapan Kasus Narkotika Di Wilayah Hukum Polsek Sekayam

 

Sanggau ~ Pada Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 21.15 Wib telah diamankan dua orang laki-laki yang diduga bandar Narkotika jenis shabu-shabu di Wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,

 

Berhasil Pengungkapan Kasus Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin oleh Kapolsek Sekayam IPTU JUNAIFI, S.H.  didampingi Oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Nandang Hemawandi, S.H., M.H., Kanit Intelkam AIPTU Hendratno dan Kanit Binmas Sek Sekayam BRIPKA Saefudin serta diikuti personil polsek sekayam.

 

Tempat kejadian perkara di rumah kediaman terduga tersangka bernama RN di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

 

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama RN nama samaran, tinggal di balai karangan seorang laki-laki berusia 35 tahun,dan salah satu rekan nya HD seorang laki-laki berusia 44 tahun tinggal di tempat yang sama.

 

Barang bukti yang di sita oleh pihak penegak hukum Dua paket plastik bening berklip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Satu buah pengharum ruangan merk stella yang di tempel didinding rumah sebagai tempat menyimpan paket plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik terduga pelaku RN.” Satu buah tas warna coklat sebagai tempat menyimpan satu paket plastik bening berkelip berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik terduga pelaku HD.

Satu bungkus kotak rokok era sebagai tempat menyimpan plastik bening berkelip berukuran kecil.uang tunai sebanyak Rp 600.000 milik terduga pelaku HD.

 

Rekonologis penangkapan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 21.05 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah kecamatan Sekayam di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

 

Selanjutnya tim tindak polsek sekayam meminta petunjuk dan arahan dari Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H guna menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian atas petunjuk dan perintah Kapolsek Sekayam IPTU Junaifi, S.H tim tindak polsek sekayam mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau tepatnya dirumah kediaman milik terduga pelaku RN

 

Sesampainya di TKP sekira jam 21.15 wib tim tindak polsek sekayam berhasil mengamankan terduga pelaku RN dan HD dirumah kediaman milik. RN, selanjutnya tim tindak polsek sekayam memanggil kepala kampung dan warga setempat guna menyaksikan penggeledahan terhadap orang dan rumah, selanjutnya tim tindak polsek sekayam melakukan interogasi terhadap RN dan HD untuk menunjukan dimana letak penyimpanan narkotika tersebut. Tutur Kapolsek.

 

Koordinator Liputan wilayah Kalbar, Rustan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *