POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri Poso, Selasa (7/7/2026).
Tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang perempuan berinisial SR (22), warga Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara. SR diketahui bekerja sebagai karyawan pada salah satu toko ritel yang berlokasi di Jalan W. Monginsidi, Kabupaten Poso.
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin oleh Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso, Ipda Ekosatia Tangkuman, S.H., bersama tim penyidik. Sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Poso, penyerahan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Aan Wahyu Azizan, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada 13 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan penggelapan uang perusahaan dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai karyawan toko.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Mei 2026, penyidik berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, kewenangan penanganan perkara kini beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Poso.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini tim penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ke Kejaksaan Negeri Poso. Selanjutnya proses penuntutan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel penyidik yang telah bekerja secara profesional, teliti, dan cepat dalam menangani perkara tersebut hingga berkas dinyatakan lengkap.
Selain itu, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna mengimbau para pelaku usaha, pemilik toko, maupun manajemen perusahaan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Pastikan penerapan SOP pengelolaan keuangan berjalan dengan baik, lakukan audit dan stock opname secara berkala, serta tingkatkan sistem pengawasan. Penggelapan dalam jabatan sering terjadi karena adanya celah pengawasan dan kepercayaan yang disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Poso akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” tutupnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
PMBcom.,”








