Kasus Dugaan Pembunuhan di Poso Berakhir P21, Sat Reskrim Polres Poso Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

 

POSO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Selasa (7/7/2026).

 

Tersangka yang dilimpahkan berinisial AR (44), seorang wiraswasta asal Desa Olobuju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. AR diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Poso dan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso, Ipda Ekosatia Tangkuman, S.H., bersama tim penyidik. Dari pihak Kejaksaan Negeri Poso, tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Reza Tario Kamba, S.H.

 

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 April 2026. Sejak saat itu, penyidik Sat Reskrim Polres Poso melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Hasil kerja penyidik kemudian dinyatakan memenuhi syarat oleh Kejaksaan Negeri Poso, yang menetapkan berkas perkara tersangka AR lengkap atau P21 pada 1 Juli 2026. Dengan status tersebut, proses hukum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Pelimpahan Tahap II menandai beralihnya kewenangan penahanan dan penuntutan dari kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

 

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengatakan bahwa penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan merupakan bentuk komitmen Polres Poso dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

“Hari ini, Selasa 7 Juli 2026, tim penyidik Unit 1 Pidana Umum Sat Reskrim Polres Poso telah berhasil menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Poso,” ujarnya.

 

Menurutnya, tersangka AR kini resmi menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya di pengadilan.

 

“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 1 Juli lalu, dan hari ini kami menuntaskan seluruh proses administrasi serta pelimpahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Kasat Reskrim juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel penyidik yang telah bekerja secara profesional dan maksimal dalam menangani perkara tersebut sejak laporan pertama diterima.

 

“Saya mengapresiasi kerja keras, ketelitian, dan profesionalisme Kanit 1 Pidum beserta seluruh tim penyidik yang telah bekerja secara intensif sejak laporan polisi masuk pada April lalu hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” katanya.

 

Lebih lanjut, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana serius.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Poso dan sekitarnya untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila terjadi permasalahan atau sengketa, selesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi yang tersedia. Jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung pada perampasan nyawa, karena setiap pelanggaran hukum akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.

 

PMBcom.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *