Polsek Sengah Temila ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Memasuki musim kemarau di tahun 2026, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Landak. Sebagai langkah preventif, kepolisian secara intensif mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pada Rabu (17/6/2026), polisi kembali memberikan himbauan tegas kepada warga, khususnya di wilayah Kecamatan Sengah Temila. Himbauan ini disampaikan langsung melalui pemasangan banner strategis di titik-titik rawan serta sosialisasi door-to-door, sebagai wujud kehadiran negara dalam mencegah bencana ekologis.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sengah Temila AKP Triyono, S.H., menyampaikan secara terpisah bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak ingin ada lagi warga yang berurusan dengan hukum karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam mengelola lahan. Banner ini adalah pengingat visual bahwa larangan membakar hutan dan lahan berlaku mutlak,” ujar AKP Triyono.
Lanjut Kapolsek menambahkan, pihaknya telah memetakan area-area yang memiliki risiko tinggi terjadinya titik api. Selain edukasi, Polsek Sengah Temila juga telah menyiapkan tim patroli terpadu yang siap merespons cepat jika ditemukan indikasi pembakaran.
“Membuka lahan dengan cara dibakar selain merusak lingkungan, juga menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas publik. Kami mengajak para tokoh adat, kepala desa, dan kelompok tani untuk menjadi pelopor pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Jika tetap nekat membakar, kami akan menindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tambahnya dengan tegas namun tetap humanis.
Pihak kepolisian berharap, kesadaran masyarakat Sengah Temila dapat meningkat seiring dengan masifnya sosialisasi ini. Sinergi antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar Landak tetap hijau dan bebas dari asap di tahun 2026 ini.
KA, Biro Kab Landak Basirun.,”








