Makassar ~ Tuntutan warga Perumahan Bukkamata agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas sangat beralasan, mengingat wilayah tersebut sebelumnya pernah diguncang kasus berdarah dengan aksi penikaman yang berujung kematian (meninggal dunia) dipicu oleh modus penipuan michat.
Modus penipuan berbasis aplikasi (seperti MiChat/WeChat) di lingkungan perumahan tersebut terbukti memicu eskalasi kriminalitas yang berbahaya.
Berdasarkan fakta bahwa pelaku menawarkan jasa kencan melalui aplikasi sosial media MiChat/WeChat, Setelah korban (pelanggan) menyerahkan sejumlah uang di lokasi, kemudian beberapa orang menjalankan aksinya dengan berpura-pura marah atau modus lainnya untuk membatalkan transaksi secara sepihak untuk mengusir korban.
Untuk merespons keresahan masyarakat dan mencegah terulangnya konflik berdarah serupa, pihak berwajib perlu melakukan adanya tindakan preventif dan represif secara konsisten dan serius.
Ketua RT 05 Perumahan Bukkamata menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap kejadian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan bersama.
Pihak berwajib utamanya Binmas, Babinsa, Linmas dan unsur Satpol PP Pemkot (Kec. Biringkanaya) untuk melakukan penyelidikan secara mendalam untuk menghentikan aksi kejahatan penipuan online yang berujung pemersan terhadap korban yang beroperasi dari dalam area perumahan bukkamata di blok pinang tersebut
Ketua RT/RW dan pihak keamanan beserta warga perumahan Bukkamata untuk memperketat pengawasan terhadap tamu asing yang keluar masuk dilingkungan Perumahan, terutama pada jam ~ jam rawan.
Atas kejadian tersebut membuat resah Ketua RT 05 dan Ketua RW.04 Kelurahan Paccerakkang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar sehingga meminta kepada warga perumahan Bukkamata khususnya blok Pinang agar lebih responsif dan peka terhadap setiap indikasi kejadian aksi kriminal secara berjenjang.
Karena esensi dari tindakan ini adalah pemerasan dan penipuan, pihak kepolisian menjerat para komplotan ini dengan pasal pidana murni.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Mengancam dan memaksa orang lain memberikan barang/uang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan nama palsu atau tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri.
Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE: Terkait penyebaran ancaman, konten ilegal, dan pemerasan melalui media elektronik.
PMBcom.,”








