3 Kali Beraksi, “Spesialis” Jambret Poros Samarinda–Bontang Akhirnya Tumbang di Tangan Polsek Sungai Pinang

 

Samarinda – Pelarian seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Samarinda Utara akhirnya berakhir. Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus pelaku berinisial MRA (19) setelah serangkaian aksinya di jalanan.

 

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Sabtu (28/03/2026) malam di Jl. Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah. Dengan modus memepet kendaraan korban dari samping, pelaku secara tiba-tiba menarik tas milik korban yang saat itu tengah berboncengan.

 

Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas berisi handphone dan uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta.

 

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (31/03/2026) dini hari. Pelaku berhasil diringkus di kawasan Jl. Poros Samarinda–Bontang, yang juga merupakan lokasi kerap digunakannya untuk beraksi.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts